Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Perhatikan Sebelum ke Samsat



Setiap sepeda motor harus dilengkapi oleh beberapa dokumen penting termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Pasalnya di sana ada beberapa informasi penting terkait kendaraan seperti nomor registrasi nama dan pemilik, nomor rangka, nomor mesin hingga tahun pembuatan.

Tak hanya itu, di dalam STNK juga ada informasi terkait Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang wajib dibayar setiap tahunnya. Besarannya pun bervariasi tergantung jenis, tahun pembuatan dan daerah tempat motor terdaftar.

Informasinya pun terbilang detail sehingga bisa menjadi acuan dalam pembayaran pajak berikutnya. Bila tidak maka pemilik bisa dikenai denda dengan besaran yang beragam.



STNK biasanya terdiri dari dua bagian. Pertama berisikan data terkait pemilik sementara di sisi kedua terdapat informasi jumlah pajak yang harus dibayar setiap tahunnya.

Selain itu terdapat pula masa berlaku STNK agar pemilik tidak terlambat melaksanajan kewajibannya.

Cara Membaca Pajak Motor di STNK
Ambil STNK Motor
Buka bagian ‘Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran
Lihat tabel bertulisakan ‘Jumlah yang harus dibayar’
Disana ada keterangan yang dibayar mulai dari PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK hingga TNKB.
Poin paling bawah adalah total yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
Cara Membayar Pajak Motor
Ada banyak cara membayar pajak motor sehingga masyarakat bisa lebih mudah dalam menjalankan kewajibannya. Salah satu yang paling umum dimanfaatkan adalah Samsat Keliling.

Lokasinya berada di berbagai titik strategis untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya. Dengan demikian maka mereka tidak perlu menghabiskan waktu terlalu lama di perjalanan.

Terdapat beberapa syarat yang harus dibawa saat memperpanjang masa berlakunya. Sebut saja seperti KTP, STNK dan BPKB asli disertai fotokopi.

Selain itu pemilik kendaraan juga bisa melakukannya di Samsat Drive Thru. Meski biasanya prosesnya lebih cepat tetapi dalam prosesnya pembayaran tidak bisa diwakilkan dan motor pun harus ikut dibawa.

Jenis PKB di Indonesia


Perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat dua jenis pajak motor yang berlaku dan dibayar sesuai dengan jenisnya. Berikut adalah detailnya.

1. Pajak Motor Tahunan
PKB tahunan harus dibayar secara rutin setiap tahunnya. Prosesnya terbilang mudah karena masyarakat bisa memanfaatkan beragam kemudahan seperti Samsat Keliling untuk melunasinya.

2. Pajak Motor 5 Tahun
PKB 5 tahunan harus dibayar sekaligus pembaruan STNK dan pergantian pelat nomor. Prosesnya sedikit lebih panjang karena pemilik kendaraan harus ke Samsat untuk melakukan pemeriksaan fisik serta mengambil pelat nomor baru.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel