Akhir Pemeriksaan KPPU, Shopee Akui Lakukan Monopoli Jasa Logistik


PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengakui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee. 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun menyetujui perubahan perilaku yang diajukan Shopee. Shopee menghadiri sidang Penyampaian Tanggapan Terlapor pada tanggal 25 Juni 2024, di Kantor KPPU Jakarta. Dalam sidang tersebut, KPPU menyetujui proposal yang diajukan oleh Shopee atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024

“Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya,” kata KPPU dalam keterangan resmi, dikutip dari laman resminya, Rabu (26/6). 

Head of Public Affairs, Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyampaikan, pada saat sidang tanggal 11 Juni 2024 lalu, Shopee secara aktif telah mengajukan proposal perubahan antarmuka aplikasi Shopee kepada pihak KPPU. 

“Minggu lalu, Shopee sudah mengajukan proposal untuk melengkapi layanan kami kepada pengguna sesuai dengan masukan yang telah diberikan oleh KPPU. Ini merupakan wujud kepatuhan kami dalam mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis kami,” kata Radynal dalam keterangan pers.

Shopee mengklaim bahwa perubahan antarmuka tersebut adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk menghadirkan layanan yang lebih lengkap lagi bagi para penggunanya. 

Proposal perubahan antarmuka tersebut akhirnya telah disetujui dalam Sidang Majelis pada Kamis lalu (20/6), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso dan dihadiri oleh Kuasa Hukum Shopee. 

Sidang perdana Shopee dimulai sejak 28 Mei 2024, dengan agenda Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Investigator KPPU dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam LDP. 

Sidang dilanjutkan pada 11 Juni 2024 dengan Shopee memberikan tanggapan atas laporan KPPU. Pada 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali melakukan pertemuan Penyampaian Hasil Pertimbangan Majelis Komisi terkait Proposal Perubahan yang diajukan. 

Pada pertemuan 20 Juni 2024, KPPU menyetujui proposal perubahan yang diajukan oleh Shopee. Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024. 

"Di minggu depan tanggal 2 Juli, kami ada penandatanganan pakta integritasnya (perubahan perilaku),” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU Intan Putri.


Sumber: katadata

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel